Pemkab Gowa Gandeng Kejaksaan untuk Amankan Aset Daerah
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:10 WIB
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam penanganan masalah hukum. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (5/8/2020), yang dilakukan langsung Kepala Kejari Gowa, Yeni Andri dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Dalam kesempatan tersebut, Yeni mengatakan kerja sama ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi Pemkab Gowa apabila terjadi masalah pada masa datang.
"Bantuan hukum yang kita berikan baik yang dilaksanakan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan yaitu bisa mengajukan pihak kejari sebagai pengacara negara. Artinya apabila pemerintah daerah digugat secara perdata kami boleh ditunjuk sebagai pengacara negara," jelasnya.
Menurut Yeni, salah satu permasalahan yang kerap terjadi di lingkup pemerintah daerah dalam bidang hukum perdata yaitu persoalan pengamanan aset daerah.
Sehingga pihaknya hadir untuk membantu menyelamatkan aset tersebut dengan cara memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) yang akan ditindaklanjuti oleh jaksa pengacara negara.
"Fungsi kejaksaan dalam bidang perdata ini salah satunya mengenai penyelamatan aset daerah, seperti aset fasum, fasos dan lainnya. Pemda kemudian memberikan SKH kepada kami, lalu kami teruskan ke jaksa pengacara negara. Nantinya kami yang mewakili sebagai jaksa pengacara negara untuk mengembalikan atau menyelamatkan aset daerah," terang Yeni.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (5/8/2020), yang dilakukan langsung Kepala Kejari Gowa, Yeni Andri dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Dalam kesempatan tersebut, Yeni mengatakan kerja sama ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi Pemkab Gowa apabila terjadi masalah pada masa datang.
"Bantuan hukum yang kita berikan baik yang dilaksanakan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan yaitu bisa mengajukan pihak kejari sebagai pengacara negara. Artinya apabila pemerintah daerah digugat secara perdata kami boleh ditunjuk sebagai pengacara negara," jelasnya.
Menurut Yeni, salah satu permasalahan yang kerap terjadi di lingkup pemerintah daerah dalam bidang hukum perdata yaitu persoalan pengamanan aset daerah.
Sehingga pihaknya hadir untuk membantu menyelamatkan aset tersebut dengan cara memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) yang akan ditindaklanjuti oleh jaksa pengacara negara.
"Fungsi kejaksaan dalam bidang perdata ini salah satunya mengenai penyelamatan aset daerah, seperti aset fasum, fasos dan lainnya. Pemda kemudian memberikan SKH kepada kami, lalu kami teruskan ke jaksa pengacara negara. Nantinya kami yang mewakili sebagai jaksa pengacara negara untuk mengembalikan atau menyelamatkan aset daerah," terang Yeni.
tulis komentar anda