Marak Penyelewengan Transaksi Digital untuk Judi Online dan Pinjol

Senin, 30 Oktober 2023 - 20:32 WIB
"Sistem pembayaran digital kerap digunakan untuk transaksi pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online," tambahnya.

Baca juga: Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya

Syachman mengakui saat ini, menurut tantangan dalam berkomunikasi dengan publik semakin bervariasi. Kesenjangan literasi antara pemangku kepentingan cukup tinggi. Perkembangan teknologi digital menjadikan pembaca bukan hanya audience namun juga marketer. Sehingga terjadi overload informasi saat ini.

"BI tidak lagi memfokuskan penyampaian informasi keuangan pada pelaku ekonomi, para penentu pasar dan berbagai pihak," kata dia.

BI berusaha lebih memperluas jangkauan informasi kepada seluruh lapisan publik dan membuat pesan yang makin menjangkau generasi terbaru. Tujuannya membangun pengertian di masyarakat mengenai apa yang ingin mereka sampaikan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!