Lamaran Ditolak, Dosen di NTB Bunuh Gadis Pujaannya di Jalan Raya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:18 WIB
(Baca juga: Peras Anggota Dewan, 3 Polisi Gadungan Dibekuk Polda Sumut )

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban merupakan buntut kekecewaan tersangka terhadap orang tua korban yang menolak lamaran tersangka.

"Sebelum kejadian, pelaku sempat membuntuti korban yang mengantarkan ibunya ke Pasar Raya. Tepat di TKP, korban dihadang pelaku. Mereka terlibat cekcok dan pelaku menyerang korban dengan membabi buta menggunakan sebilah pisau," terangnya.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content