Bupati Pangandaran Sediakan Hadiah Umrah untuk RT dan RW

Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:56 WIB
Ketua RT dan RW akan diberi buku administrasi untuk melaporkan progres masyarakat yang melaksanakan salat magrib berjemaah di masjid.

Jeje juga menjelaskan, akan menaikan insentif Ketua RT dan RW dengan konsekuensi harus membantu melaksanakan pendataan ulang bagi warga yang layak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Pangandaran sudah beberapa kali mengalami kenaikan. Saat ini insentif Ketua RT sebesar Rp2 juta per tahun sedangkan RW sebesar Rp2,250 juta per tahun. "Tahun ini insentif Ketua RT dan RW kami naikan menjadi Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per tahun dan mulai bulan depan akan diberikan per tri wulan," terangnya.

Jeje menjelaskan, insentif Ketua RT dan RW tahun 2020 dibayarkan setengahnya, karena menurut BPK RI, insentif tidak boleh dibayarkan seluruhnya di awal tahun. "Insentif RT dan RW bisa diberikan setelah ada pekerjaannya dan tidak bisa dibayarkan di awal tahun seluruhnya," papar Jeje.

Jeje juga menegaskan, bagi Ketua RT dan RW yang belum memiliki BPJS kesehatan akan menjadi kepesertaan BPJS kesehatan yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah. "Bagi Ketua RT dan RW yang sudah jadi peserta BPJS mandiri akan dialihkan menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah," kata Jeje.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!