Imbas El Nino, Pj Gubernur Tetapkan Status 9 Daerah di Sultra Darurat Kekeringan
Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:12 WIB
"Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan," jelas Andap dalam rilis resmi pada Kamis (26/10/2/2023).
Andap menuturkan terkait dampak El Nino, Pemprov Sultra mengimbau seluruh jajaran dan instansi terkait untuk rutin melakukan monitoring, memantau media, melihat perkembangan dan mengantisipasi serta mencegah dampak El-Nino yang lebih besar.
Mengantisipasi adanya anggaran yang dikeluarkan dan digunakan dalam tanggap darurat kekeringan akibat El Nino, mantan Kapolda Sultra ini akan menggunakan dana Tanggap Darurat Bencana Nasional dan belanja tak terduga Pemprov Sultra.
“Untuk dana tanggap darurat kekeringan itu dibebankan pada dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia. Dana penanggulangan bencana Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023," tegas Andap.
Andap menuturkan terkait dampak El Nino, Pemprov Sultra mengimbau seluruh jajaran dan instansi terkait untuk rutin melakukan monitoring, memantau media, melihat perkembangan dan mengantisipasi serta mencegah dampak El-Nino yang lebih besar.
Mengantisipasi adanya anggaran yang dikeluarkan dan digunakan dalam tanggap darurat kekeringan akibat El Nino, mantan Kapolda Sultra ini akan menggunakan dana Tanggap Darurat Bencana Nasional dan belanja tak terduga Pemprov Sultra.
“Untuk dana tanggap darurat kekeringan itu dibebankan pada dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia. Dana penanggulangan bencana Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023," tegas Andap.
(hri)
Lihat Juga :