Kota Bogor Perpanjang PSBB Proporsional, Tak Pakai Masker Denda Rp500.000

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:34 WIB
"Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol covid yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp100.000 sampai Rp500.000 bagi yang tidak memakai masker," ungkap Dedie, Rabu (5/8/2020).

Dedie menegaskan, pemakaian masker sangat penting pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan atau persebaran COVID-19, khususnya di ruang-ruang publik yang sudah mulai dibuka secara bertahap. (Baca juga; Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Kerja ASN )

"Sanksi tersebut diturunkan dalam Perwali agar Satpol PP bisa mengimplementasikan secara dinamis dan lugas. Tujuannya apa? Ya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat sangat menentukan pencegahan penularan Covid-19," jelasnya.

Ia juga menyebutkan data terakhir per 4 Agustus 2020 kasus COVID-19 di Kota Bogor menunjukan total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 301 orang. Dengan rincian 78 orang masih dalam perawatan, 202 orang sembuh dan meninggal 21 orang.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, angka tersebut merangkak naik sehingga situasinya jauh dari kata aman. "Saya membaca satu situasi yang sangat mengkhawatirkan. Kalau kita analisis yang terjadi ini adalah lonjakan dari keluarga, lonjakan kasus luar kota dan perkantoran. Semua diakibatkan karena ketidakpedulian," ungkap Bima.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!