Edan! Pemuda di OKU Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Gadis 19 Tahun, Ini Motifnya

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:13 WIB
Dijelaskan Budi, pengancaman ini berawal pada Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelaku mengirim pesan melalui media sosial kepada korban yang berisi foto saat korban tidak mengenakan celana. Namun, tidak lama kemudian pesan tersebut dihapus oleh pelaku.

"Malam harinya, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp3 juta. Korban diancam jika tidak dipenuhi, maka pelaku akan menyebarkan foto dan video tersebut ke media sosial. Bukan cuma itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban, apabila keinginan pelaku tidak dipenuhi," jelasnya.

Baca juga: Misteri Dua Makam Keturunan Mpu Sindok di Keraton Gunung Kawi

Merasa takut dengan ancam pelaku, korban memenuhi permintaan pelaku. Keduanya sepakat bertemu di parkiran minimarket. Setelah bertemu dengan korban, dan menerima uang Rp3 juta, anggota Polsek Baturaja Barat, langsung menyergap dan mengamankan pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku rupanya sudah sering mengancam dan memeras korban," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!