Amarah Pangeran Diponegoro ketika Belanda Terapkan Hukum Eropa di Tanah Jawa

Rabu, 25 Oktober 2023 - 06:48 WIB
Lukisan mengisahkan Pangeran Diponegoro ditangkap pasukan Belanda. Foto/Istimewa
Pangeran Diponegoro dibuat marah dalam penerapan hukum Eropa diberlakukan pemerintah kolonial Belanda di Tanah Jawa. Penerapan hukum Eropa ini seiring dengan perjanjian antara Keraton Yogyakarta dengan pemerintah kolonial Belanda, membuat beberapa kerugian.

Salah satu yang diterapkan di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial. Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa.



Setelah Februari 1814, pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau ligitasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.

Baca Juga: Pertempuran Pasukan Pangeran Diponegoro Melawan Koalisi Pacitan dan Belanda

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!