Amarah Pangeran Diponegoro ketika Belanda Terapkan Hukum Eropa di Tanah Jawa

Rabu, 25 Oktober 2023 - 06:48 WIB
Lukisan mengisahkan Pangeran Diponegoro ditangkap pasukan Belanda. Foto/Istimewa
Pangeran Diponegoro dibuat marah dalam penerapan hukum Eropa diberlakukan pemerintah kolonial Belanda di Tanah Jawa. Penerapan hukum Eropa ini seiring dengan perjanjian antara Keraton Yogyakarta dengan pemerintah kolonial Belanda, membuat beberapa kerugian.

Salah satu yang diterapkan di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial. Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa.

Setelah Februari 1814, pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau ligitasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.







Hal itu sebagaimana dikutip dari “Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785 -1855”.

Penerapan itu menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di masyarakat. Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan - pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka, petani Jawa harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing.

Tak ketinggalan komunitas - komunitas agama menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal.

Inilah yang menyebabkan akhirnya Pangeran Diponegoro dengan pengetahuan hukum Islam Jawa yang kuat turut menentangnya. Sang pangeran menyebut penguasaan bangsa Eropa di Jawa menjadikan kemalangan besar bagi orang Jawa.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More