Mahasiswa Penabrak Anggota TNI hingga Tewas Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:07 WIB
Polisi dan TNI melakukan olah TKP mobil Isuzu BE 1064 FG yang dikemudikan mahasiswa berinisial RD menabrak anggota TNI, Sertu Mashudi hingga meninggal dunia. Foto/Ist
OGAN KOMERING ULU - Seorang mahasiswa berinisial RD (19), pengendara mobil Isuzu BE 1064 FG yang menabrak anggota TNI, Sertu Mashudi (41), hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa DR pengendara mobil Isuzu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam.



"Dari hasil penyidikan, mahasiswa DR yang menabrak anggota TNI Sertu Mashudi telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Arif Harsono saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).

Diketahui, Sertu Mashudi yang merupakan anggota TNI Koramil Buay Madang Kabupaten OKU, Sumsel tersebut meninggal dunia usai ditabrak mobil yang dikemudikan oleh DR.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika DR membawa penumpang atas nama Karnadi (55), warga Jalan SH Wardoyo Gang Duren, Seberang Ulu I, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, penyebab kecelakaan yang menewaskan Sertu Mashudi bermula saat mobil Isuzu BE 1054 FF yang dikemudikan DR datang dari arah Baturaja menuju arah Martapura.



Saat di jalan tikungan ke kiri hilang kendali masuk ke jalur kanan. Saat bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Beat B 4196 BTP sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan Sertu Mashudi meninggal di tempat.

Usai tabrakan, mobil mengalami pecah ban depan bagian kiri dan lepas ban belakang juga di bagian kiri.

Kondisi korban mengalami luka robek pada bagian kepala meski saat itu korban mengenakan helm.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content