Alasan Polisi Tak Jerat Pelaku Pencabulan Anak di Semarang dengan Pasal Pembunuhan

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 17:23 WIB
AY (22) tersangka pencabulan kepada keponakannya sendiri dihadirkan di depan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Foto/Eka Setiawan/MPI
SEMARANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang tak menjerat AY (22) dengan pasal pembunuhan pada kejahatan pencabulan terhadap keponakannya sendiri KSA (7). Korban adalah anak perempuan kelas 1 SD yang pada Selasa (17/10/2023) meninggal dunia.

“Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Jumat (20/10/2023).

AY yang kini ditahan di Polrestabes Semarang, dijerat Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.



Donny mengatakan dari pemeriksaan forensik, diketahui memang ada luka lecet di kemaluan dan anus korban. Berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan, memang terjadi pencabulan kepada korban yang dilakukan tersangka AY.



Namun, di sisi lain korban juga diketahui mengidap penyakit TBC sehingga kondisinya kerap drop. Pada Sabtu (14/10/2023) terjadi pencabulan kepada korban di rumahnya sendiri di Kawasan Gayamsari Kota Semarang, ketika kondisi korban sedang drop karena sakitnya.

“Kondisi korban saat itu sedang drop diduga TBC (penyakit),” sambungnya.

Pada Selasa sore itu, paman korban alias tersangka AY itu bersama ayah dan ibu korban mengantar korban ke RS Panti Wilasa Citarum Kota Semarang. Namun, tim medis di sana menyatakan korban sudah meninggal dunia. Saat dilakukan pemeriksaan luar di tubuh jenazah, dokter mendapati ada kejanggalan sehingga menghubungi Piket Inafis Satreskrim Polrestabes Semarang untuk diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan forensiknya dilakukan di RSUP dr Kariadi Semarang pada Selasa malam. Sementara, pada Rabu pagi korban dimakamkan pihak keluarga.

“Tersangka ini paman korban, adik dari ibu korban. Kami amankan di pemakaman. Tersangka (ikut) menyiapkan pemakaman terhadap korban,” lanjut Donny.

Perihal penyebab kematian korban bukan karena tindakan pencabulan juga senada diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. “Penyebab meninggalnya korban kan bukan itu (karena pencabulan), tapi karena sakit,” kata Kombes Satake saat ditemui di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (20/10/2023).

Saat diwawancara di Mapolrestabes Semarang Kamis (19/10/2023), tersangka AY mengaku sudah 7 kali mencabuli korban. Kejahatan itu dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Sabtu 14 Oktober 2023. Aksinya dilakukan di kamar rumah tinggalnya, saat ayah dan ibunya pergi bekerja. Mereka tinggal satu rumah, termasuk 2 kakeknya. Tersangka bekerja sebagai penjahit di tetangga rumah, saat jam makan siang kembali ke rumah untuk mencabuli keponakannya sendiri.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content