Alasan Polisi Tak Jerat Pelaku Pencabulan Anak di Semarang dengan Pasal Pembunuhan

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 17:23 WIB
AY (22) tersangka pencabulan kepada keponakannya sendiri dihadirkan di depan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Foto/Eka Setiawan/MPI
SEMARANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang tak menjerat AY (22) dengan pasal pembunuhan pada kejahatan pencabulan terhadap keponakannya sendiri KSA (7). Korban adalah anak perempuan kelas 1 SD yang pada Selasa (17/10/2023) meninggal dunia.

“Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Jumat (20/10/2023).



AY yang kini ditahan di Polrestabes Semarang, dijerat Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Donny mengatakan dari pemeriksaan forensik, diketahui memang ada luka lecet di kemaluan dan anus korban. Berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan, memang terjadi pencabulan kepada korban yang dilakukan tersangka AY.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!