Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Surati KPK untuk Sita Sejumlah Dokumen

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 15:46 WIB


Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan, sehingga tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Polisi kemudian melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak. Selama proses penyelidikan, terdapat enam orang saksi yang telah diperiksa, mulai dari SYL, sopir dan ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaa pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Itu artinya ada tindak pidana kasus tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!