Edarkan Pil Koplo, 4 Bandar Narkoba Dicokok Polres Lampung Timur

Kamis, 19 Oktober 2023 - 11:25 WIB
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengamankan HP (21) dan EA (23) di Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara. Dari Kedua Pelaku berhasil mengamankan 45 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 15 butir warna kuning,” ungkapnya.

Bahkan, petugas menangkap ZH (17) dengan menemukan dua plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0.50 Gram.

Pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!