Rampas Motor Pelajar, Pemuda di Lampung Timur Diringkus Polisi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 06:45 WIB
Baca Juga: Pelaku Curas di Lampung Timur Tewas Ditembak Polisi

"Petugas yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (16/10/23) berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku di rumahnya," jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!