Bima Arya Pasang Badan untuk ASN Tersangka Korupsi, Pengamat: Preseden Buruk

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:40 WIB
Pengamat hukum mempertanyakan komitmen Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pemberantasan korupsi, menyusul penangguhan penahanan atas lima tersangka korupsi. Foto: SINDOnews/Dok
BOGOR - Pengamat hukum Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan komitmen Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menyusul langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan penangguhan penahanan atas lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp17,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Teguh menyebutkan, Bima Arya ketika dilantik sebagai kepala daerah telah disumpah untuk memberantas praktik-praktik tindak pidana korupsi dalam lingkup Pemkot Bogor. Hal itu juga merujuk komitmen Joko Widodo dalam menghapus korupsi ketika dilantik menjadi presiden. (Baca juga: 5 Anak Buahnya Diduga Korupsi Dana BOS Rp17 Miliar, Bima Arya Pasang Badan)



"Untuk penangguhan penahanan hak tersangka merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tetapi yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara legal itu keluarga tersangka. Bagaimana bila tersangka kabur, apakah Bima Arya bisa dipertanggungjawabkan? Tidak bisa secara kontek kepala daerah," tuturnya, Selasa (4/8/2020).

Teguh melanjutkan, secara etika pemimpin daerah menjadi panutuan dan kasus korupsi bukan kasus biasa, tetapi extra ordinary crime atau tindak kejahatan luar biasa. Bima Arya sebagai penjamin, tentu langkahnya ini menjadi preseden buruk untuk publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!