UNU Yogya Kaji Langkah Hukum Kasus 'Dosen' Cabul
Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:41 WIB
Meski menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, terkait langkah hukum hukum yang akan ditempuh, Purwo menyebut saat ini pihaknya masih melakukan kajian, terutama mempertimbangkan dampak bagi kemaslatan.
Selain itu juga menunggu masukan dan pertimbangan dari para kiai. Ini juga sebagai tradisi NU. Sehingga untuk jalur hukum tidak buru-buru, sebab kartu truff atau kuncinya masih dalam pembahasan. “Ibaratnya saat ini saldo akhirnya belum didapatkan,” terangnya.(Baca juga: Geger Aksi Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian )
Purwo menambahkan sambil menunggu pertimbangan untuk menempuh jalur hukum itu, maka saat ini prioritasnya adalah membuka posko pengaduan untuk memberikan pendampingan kepada para korban BA.
Pengaduan dapat dikirimka lewat email aduan.ks.psg@unu-jogja.ac.id. Untuk pendampingan ini, nantinya Pusat Studi Gender (PSG) dan Pusat Studi Ketahanan Keluarga UNU akan bekerjasama dengan PW Fatayat NU DIY dan lembaga layanan korban kekerasan. “Inilah beberapa langkah yang saat ini kami ambil terhadap kasus BA,” jelasnya.
Selain itu juga menunggu masukan dan pertimbangan dari para kiai. Ini juga sebagai tradisi NU. Sehingga untuk jalur hukum tidak buru-buru, sebab kartu truff atau kuncinya masih dalam pembahasan. “Ibaratnya saat ini saldo akhirnya belum didapatkan,” terangnya.(Baca juga: Geger Aksi Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian )
Purwo menambahkan sambil menunggu pertimbangan untuk menempuh jalur hukum itu, maka saat ini prioritasnya adalah membuka posko pengaduan untuk memberikan pendampingan kepada para korban BA.
Pengaduan dapat dikirimka lewat email aduan.ks.psg@unu-jogja.ac.id. Untuk pendampingan ini, nantinya Pusat Studi Gender (PSG) dan Pusat Studi Ketahanan Keluarga UNU akan bekerjasama dengan PW Fatayat NU DIY dan lembaga layanan korban kekerasan. “Inilah beberapa langkah yang saat ini kami ambil terhadap kasus BA,” jelasnya.
(nun)
Lihat Juga :