Edan! Bikin Arisan Bodong Raup Miliaran, Duitnya Habis untuk Sawer Biduan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:33 WIB
Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka.

"Uang yang sudah terkumpul disetorkan kepada tersangka. Oleh tersangka kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya mendapat keuntungan tinggi dari arisan online.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!