Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK yang Bertemu SYL Bisa Jadi Tersangka

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:06 WIB
"Berada di dalam frame yang kita sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," tambahnya.

Saat ditanya perihal apakah pimpinan KPK itu harus mundur terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saut menilai hal itu hanya perihal implemtasi manajemen dan juga moral.

Baca Juga: Kapolri Minta Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Ditangani dengan Cermat



"Jadi kalau kamu tanya, mundur dulu atau apa dulu, ya itu hanya ya managerial ajalah. Managerial implications saja, moral dan seterusnya," bebernya.

Adapun isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 36

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!