Mahasiswa Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:08 WIB
"Perubahan batas usia capres-cawapres bukan ranah MK. Regulasi terkait batas usia itu harus dibuat oleh pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden," tuturnya.

Keempat, MK harus berdiri sendiri tanpa ada kepentingan pihak lain. Hal ini demi menjaga marwah besar MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia.

Terakhir, Sulhan berharap jika ada perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa dilaksanakan usai Pemilu 2024, bukan saat pemilu tengah berjalan.

"Kalaupun mau diubah, perubahannya harus dilakukan setelah Pemilu 2024," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!