Mahasiswa Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 15:08 WIB
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menolak keras terhadap gugatan perubahan batas usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun. Foto/Istimewa
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menolak keras terhadap gugatan perubahan batas usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun seperti tertuang di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum ( UU Pemilu ).
"Permohonan perubahan batas usia itu kami nilai sangat politis, hanya demi memuluskan kepentingan kelompok atau ‘birahi’ partai politik tertentu. Apalagi dilakukan jelang Pemilu 2024," ungkap Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sulhan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Ada lima poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrai yang disampaikan di dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, secara tegas menolak perubahan yang diajukan oleh sejumlah kalangan terkait batas usia minimal itu.
"Menolak perubahan batas usia capres-cawapres," kata Sulhan. Kemudian, poin kedua adalah meminta secara tegas agar hakim MK tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Ketiga, meminta agar jika pun ada perubahan terhadap poin di Pasal 169, maka hal itu bisa dilakukan dengan mekanisme legislasi di DPR RI, yakni melalui sidang paripurna.
Baca: Pengunjuk Rasa di Patung Kuda Bubarkan Diri usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
"Permohonan perubahan batas usia itu kami nilai sangat politis, hanya demi memuluskan kepentingan kelompok atau ‘birahi’ partai politik tertentu. Apalagi dilakukan jelang Pemilu 2024," ungkap Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sulhan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Ada lima poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrai yang disampaikan di dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, secara tegas menolak perubahan yang diajukan oleh sejumlah kalangan terkait batas usia minimal itu.
"Menolak perubahan batas usia capres-cawapres," kata Sulhan. Kemudian, poin kedua adalah meminta secara tegas agar hakim MK tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Ketiga, meminta agar jika pun ada perubahan terhadap poin di Pasal 169, maka hal itu bisa dilakukan dengan mekanisme legislasi di DPR RI, yakni melalui sidang paripurna.
Baca: Pengunjuk Rasa di Patung Kuda Bubarkan Diri usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Lihat Juga :