Pengunjuk Rasa di Patung Kuda Bubarkan Diri usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 13:43 WIB
Baca Juga: Dukung Penyesuaian Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Banjiri Patung Kuda
Diketahui, MK hari ini menolak tiga gugatan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres.
Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Diketahui, MK hari ini menolak tiga gugatan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres.
Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat.
(thm)
Lihat Juga :