Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pademangan

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 06:46 WIB
Baca juga: Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba

Setelah mendapat barang haram dari seseorang yang dikenal sebutan abang, LN berkoordinasi dengan SS untuk pengiriman barang dan pengedaran barang di wilayah Jakarta Utara sampai ke Jakarta Pusat.

“Jadi Abang akan menginformasikan kepada LN di titik tersebut di tempat tertentu yang sudah disepakati dia akan mendapatkan barang seperti ini. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan jasaantar," ucapnya.

Polisi kini sedang mendalami tersangka Abang yang merupakan pengendali kedua pengedar ini. Atas perbuatannya, keduanya tersangka dijeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!