Pemkot Solo Perpanjang Larangan Anak-Anak ke Mall Selama Pandemi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 16:07 WIB
Pemkot Solo memperpanjang larangan anak anak usia 15 tahun ke bawah berada di mall dan pusat perbelanjaan selama pandemi corona. FOTO :DOK.SOLO GRAND MALL
SOLO - Pemkot Solo memperpanjang larangan anak anak usia 15 tahun ke bawah berada di mall dan pusat perbelanjaan selama pandemi corona virus ( COVID-19 ). Larangan sebagai bentuk perlindungan karena anak-anak dinilai paling rentan tertular.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Solo Ahyani mengatakan, pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan yang meminta agar anak anak diizinkan masuk ke mall.

“Anak anak paling rentan, dan beberapa di antaranya yang fatal. Anak anak di bawah 15 tahun sangat rentan terpapar Covid-19. Sehingga harus dilindungi,” kata Ahyani, Selasa (4/8/2020).(Baca juga : Gibran Ingin Lawan Tanding di Pilwalkot Solo )



Larangan anak ke mall dan pusat berbelanjaan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19, serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1078 tertanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan penanganan COVID-19. Saat ini, penularan COVID-19 di Kota Solo dinilai masih tinggi. Terlebih Kota Solo termasuk zona merah penyebaran Covid-19.

Meski demikian, ada tren penurunan kasus dan harapannya dapat terus ditekan. Pemkot Solo juga mengantisipasi penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran. Para pegawai diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Solo menembus 288 orang. Dari jumlah itu, 240 orang dinyatakan sembuh, 28 orang isolasi mandiri, 11 orang dalam perawatan dan 9 orang meninggal dunia.(Baca juga : Wakil Wali Kota Solo Positif COVID-19, 60 Orang Di-swab Massal )
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content