7 Fakta Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Nomor 6 Dianiaya Secara Brutal

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 10:30 WIB
Lokasi penyekapan dan penyiksaan tak manusiawi korban D di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Bocah berusia 7 tahun di Malang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh lima anggota keluarganya sendiri. Ironisnya aksi biadab itu dilakukan oleh ayah kandungnya bersama ibu tirinya.

Bocah berinisial D, ini menerima perlakuan tak manusiawi selama tinggal di rumah milik EN di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

Berikutnya rangkuman fakta bocah malang yang dihimpun SINDOnews:

1. Korban Ditinggal Ibu Kandungnya



D merupakan bocah berusia 7 tahun. Ia merupakan hasil pernikahan antara ayah kandungnya JA dengan istrinya lamanya, yang tidak diketahui keberadaannya. JA, ayah kandung korban telah menikah tiga kali, dimana terakhir menikah siri dengan EN.



”Infonya pak Joko pernah nikah sama ibunya yang anak disiksa ini, ibunya itu nikah sama orang. Terus pisah nikah sama pak Joko, punya anak korban ini, sama istrinya ini ditinggal”" ungkap R, tetangga korban.

Polisi sendiri masih melakukan pencarian terhadap ibu kandung korban. Sebab dari keterangan beberapa saksi dari warga maupun perangkat lingkungan, keberadaan ibu kandung D tidak diketahui.

2. Tinggal Bersama Enam Orang di Rumah



D tinggal di sebuah rumah milik EN, ibu tirinya. Di sana terdapat tiga bangunan rumah, dimana dua bangunan rumah di bagian depan saling berhimpitan tembok. Sementara satu rumah di bagian belakang terpisah dari bangunan dua di depannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More