Cegah Kekerasan di Madrasah, Yayasan Attaqwa Gelar Pelatihan Guru dan Siswa

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 07:46 WIB
Penguatan menyasar pada empat aspek langsung, yakni pimpinan pondok atau kepala madrasah/sekolah, satuan tugas, guru wali kelas, serta siswa.

Menurut dia, Perguruan Attaqwa membentuk sistem yang mengatur mulai dari pencegahan, penanganan, hingga tindak lanjut terkait antikekerasan di lingkungan ponpes/sekolah. Sebelumnya, Perguruan Attaqwa telah mengadakan pendampingan untuk pimpinan kepala madrasah/sekolah dan anggota satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Karena program Dana Padanan ini adalah kerja kolaborasi, maka narasumber dalam pelatihan ini juga berasal dari berbagai kampus dan NGO yang tergabung dalam konsorsium yakni Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia, Lidwina Inge Nurtjahyo dari Universitas Indonesia, Turisih Widiyowati dari Umah Ramah, serta Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi.

Dalam paparannya, Lidwina Inge berfokus pada upaya mendorong hadirnya bidang hukum dan paralegal di Yayasan Attaqwa. Menurut dia, penting bagi Perguruan Attaqwa ketika ingin mengimplementasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 dan Peraturan Perguruan, para guru yang akan bertugas sebagai satuan tugas mampu memahami aspek-aspek dasar hukum.

Dia menuturkan paralegal adalah kondisi yang ideal, sebab paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun dia bukan seorang ahli hukum profesional. Paralegal bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!