Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:21 WIB
Baca Juga: Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah

"Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Warungkiara selama 20 hari, sejak tanggal 12 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2023, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kabuapten Sukabumi dengan hasil sehat," ujar Wawan.

Saat ditanya uang hasil penggelembungan dana BOS tersebut digunakan untuk apa, Wawan mengatakan, uang tersebut digunakan AS untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-harinya. Saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penelusuran aset milik AS yang belanja menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!