Edarkan Sabu, Pria asal Minahasa Utara Ditangkap Tim Opsnal Polda Sulawesi Utara

Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:55 WIB
Iis juga menyebut, dengan pengungkapan kasus sabu ini Polda Sulawesi Utara telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. "Polda Sulawesi Utara, tetap konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kami imbau masyarakat tidak terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Dirreskoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Budi Samekto mengatakan, tim penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus peredaran sabu ini.

Baca juga: Pasukan Gabungan TNI AD Siaga Perang di Perbatasan Internasional, Ada Apa?

"Sabu tersebut belum sempat dijual oleh tersangka, karena baru dikirim dari Jakarta. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan," ungkap Budi.

Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dan barang bukti juga sudah diuji di Labfor Polda Sulut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!