Edarkan Sabu, Pria asal Minahasa Utara Ditangkap Tim Opsnal Polda Sulawesi Utara

Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:55 WIB
Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara, menangkap seorang pengedar sabu berinisial SK (33). Foto/MPI/Arther Loupatty
MANADO - Seorang pengedar sabu berinisial SK (33) asal Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, ditangkap Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara. Polisi berhasil menyita sabu 40,18 gram sabu dari tangan SK.

Baca juga: Razia Rumah Indekost, BNN Tebing Tinggi Temukan 5 Wanita Positif Sabu

"Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Saat ditangkap, ditemukan 40,18 gram sabu yang disimpan dalam dua bungkus plastik klip," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Iis Kristian, Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta. "Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya sabu hendak diedarkan ke para pelanggan tersangka, ungkap Iis.

Baca juga: Guru di Sumbawa Barat Dituntut Rp50 Juta Hanya Gara-gara Tegur Siswa Tak Salat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!