Dijual ke WNA, ABG yang Dijadikan PSK Dipaksa Kenakan Seragam Sekolah

Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:13 WIB
Polres Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan berinisial JL karena menjadikan anak di bawah umur sebagai PSK. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menyatakan JL muncikari ini menjajakan anak di bawah umur berinisial ACA (17) ke pria warga negara asing (WNA). Bahkan, korban dipaksa memakai seragam sekolah hingga direkam video mesummya itu.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku sudah menawarkan korban sebanyak dua kali kepada pria hidung belang.



"Untuk yang kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam sekolah," kata Henrikus pada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, saat melakukan hubungan mesumnya di Apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada kisaran Juni 2022 lalu, pelanggan korban yang seorang WNA berinisial N itu lantas merekam video. Video itulah yang akhirnya beredar di situs-situs pornografi.

"Adapun durasi rekaman tersebut sekitar 31 menit," tuturnya.

Baca: Jadikan Anak 17 Tahun sebagai PSK, Perempuan Muda Ini Ditangkap
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!