Penyidikan Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Akan Panggil Kembali Kapolrestabes Semarang

Senin, 09 Oktober 2023 - 08:40 WIB
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Naik Penyidikan, Polda Metro Jaya Pastikan Profesional

Kata Ade, penerbitan surat perintah penyidikan itu bertujuan untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.

“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!