Penyidikan Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Akan Panggil Kembali Kapolrestabes Semarang

Senin, 09 Oktober 2023 - 08:40 WIB
loading...
Penyidikan Dugaan Pemerasan...
Polda Metro Jaya akan meminta kembali keterangan Polda Metro Jaya akan meminta kembali keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan meminta kembali keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan waktu pemanggilan Kombes Irwan Anwar tersebut. Hanya, Ade Safri menyebut Kombes Irwan Anwar merupakan salah satu saksi penting yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang

Diketahui, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Pasca pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ade Safri.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Naik Penyidikan, Polda Metro Jaya Pastikan Profesional

Kata Ade, penerbitan surat perintah penyidikan itu bertujuan untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.

“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved