Untuk Pelaku Usaha : OSS Bukan Izin Usaha, Harus Tetap ke PTSP

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:00 WIB
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar berada di lingkungan Balai Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta agar pelaku usaha tetap mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Pelaku usaha diminta tidak hanya mengandalkan izin dari online single submission (OSS).

Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, izin dari OSS berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan pengganti dari izin gangguan dan tanda daftar perusahaan (TDP), bukan surat izin tempat usaha.

"Untuk menindaklanjuti OSS itu, pelaku usaha harus datang ke PTSP untuk kita verifikasi sekaligus kita buatkan SIUP," imbau Bukti, kemarin. Baca : PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka



Bukti menyampaikan tidak sedikit pelaku usaha beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS maka ia bisa beroperasi meski belum mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat. Padahal setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di Kota Makassar wajib mengantongi izin usaha dari Pemkot Makassar.

"Jadi memang banyak pelaku usaha yang tidak memahami itu. Mereka cuma mengira kalau sudah sudah ada OSS berarti mereka sudah memiliki izin padahal tidak seperti itu," tegasnya.

Menurut Bukti, pengurusan izin usaha tidak sulit. Tidak butuh waktu lama. Pelaku usaha cukup melengkapi berkas sesuai persyaratan sebelum diverifikasi dan diterbitkan izinnya. Apalagi, izin usaha ini penting untuk memudahkan OPD teknis melakukan pengawasan di lapangan. "Kalau tidak ada izinnya bagaimana caranya kita awasi di lapangan," singkat Bukti.

Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka mengatakan masih banyak pelaku usaha yang kurang paham akan pentingnya izin dari pemerintah setempat. Baca Juga : Mantan Ketua KPU Sulsel Terpilih Jadi Kadis PTSP Pemprov Sulsel

Mereka beranggapan jika sudah memiliki izin dari OSS sudah bisa beroperasi. Padahal izin itu penting untuk membantu pemerintah daerah mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya masing-masing. "Banyak izin yang dipegang tapi dari pusat, tapi pemkot belum," ucapnya.

Olehnya itu, sebelum beroperasi pelaku usaha wajib mengurus izin usaha di Pemkot Makassar. "Jadi tidak bisa efektif OSS kalau tidak ada izinnya dari pemerintah setempat," tutupnya. Baca Lagi : Dinas PM-PTSP Permudah Investasi untuk Bangkitkan Sektor Perekonomian
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content