Anak di Bawah Umur Jadi Sopir Angkot M39 Terjaring saat Razia Masker
Selasa, 04 Agustus 2020 - 06:03 WIB
Petugas gabungan menemukan seorang sopir yang masih di bawah umur membawa angkot M39 jurusan Kota-Tanjung Priok dan tidak mengenakan masker. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta masih terus menggencarkan operasi penegakan disiplin penggunaan masker di masyarakat. Dalam setiap operasi, ada saja peristiwa atau kejadian yang sering ditemukan oleh petugas.
Seperti yang terjadi di kawasan Pasar Pagi Jalan Mangga Besar, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Petugas gabungan menemukan seorang sopir yang masih di bawah umur membawa angkot M39 jurusan Kota-Tanjung Priok dan tidak mengenakan masker. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
Kasat Pol PP Kelurahan Ancol, Moechtar mengatakan bahwa saat terjaring razia, sopir berusia 16 tahun tersebut sempat mengelak dari pantauan petugas. "Karena lihat ada pemeriksaan, lalu dia sempat lari kencang namun petugas Dishub berhasil memberhentikannya," ujar Moechtar dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Saat diberhentikan, petugas Dishub meminta anak tersebut memperlihatkan surat kelengkapan, sementara petugas Satpol PP meminta kartu identitas atau KTP. Namun sayangnya apa yang diminta petugas, sopir atau anak tersebut tidak dapat menunjukkan apa yang diminta.
Seperti yang terjadi di kawasan Pasar Pagi Jalan Mangga Besar, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Petugas gabungan menemukan seorang sopir yang masih di bawah umur membawa angkot M39 jurusan Kota-Tanjung Priok dan tidak mengenakan masker. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
Kasat Pol PP Kelurahan Ancol, Moechtar mengatakan bahwa saat terjaring razia, sopir berusia 16 tahun tersebut sempat mengelak dari pantauan petugas. "Karena lihat ada pemeriksaan, lalu dia sempat lari kencang namun petugas Dishub berhasil memberhentikannya," ujar Moechtar dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Saat diberhentikan, petugas Dishub meminta anak tersebut memperlihatkan surat kelengkapan, sementara petugas Satpol PP meminta kartu identitas atau KTP. Namun sayangnya apa yang diminta petugas, sopir atau anak tersebut tidak dapat menunjukkan apa yang diminta.
Lihat Juga :