Polemik Panjang Sengketa Lahan, DPRD Tangsel Dorong Bentuk Pansus

Selasa, 04 Agustus 2020 - 04:45 WIB
"Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Pihak kecamatan justru banding sampai ke MA, dan MA justru menguatkan putusan PTUN dan KIP. Tetapi pihak Kecamatan masih bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah saat menggelar dialog di DPRD Tangsel, Senin (3/8/2020).

Menurut Agus, FKMTI mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah kepada Fraksi di DPRD guna mendesak Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra untuk menangani konflik lahan di Indonesia. Meskipun hingga saat ini FKMTI belum memperoleh waktu bertemu langsung Menteri Surya Tjandra agar dapat mengungkap modus perampasan tanah rakyat.

Surja Tjandra baru menerima laporan para birokrat bawahannya yang menganggap persoalan konflik lahan sangat rumit dan menganggap hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan. Padahal, menurut Agus, tidaklah demikian. Contohnya, kata dia, BPN bisa menerbitkan SHGB untuk perusahaan milik pengembang di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli. BPN juga bisa membuat SHGB saat tanah dalam status sita jaminan pengadilan.

"FKMTI sudah beberkan fakta ini dihadapan anak buah menteri. Saat pertemuan para birokrat sendiri bilang, tidak boleh terbitkan sertifikat saat tanah dalam sita jamin seperti yang terjadi pada tanah girik C913 milik Rusli Wahyudi. Tanah tersebut dijadikan perumahan Puspita Loka. Ketika ditanya warkah SHGB, BPN Tangsel berkelit, warkahnya belum ditemukan. Bahaya jika terus dibiarkan," tuturnya.

Agus menduga ada kepentingan oligarki agar kasus perampasan tanah rakyat tidak terungkap. Oligharki menggunakan tangan-tangan aparat negara mulai dari BPN dan pemerintah daerah. Tindakan birokrasi mempersulit warga untuk mendapatkan hak tanah jelas melanggar Pancasila dan UUD 45.

"Ini melanggar Pancasila, UUD 45. Perintah presiden pun diabaikan oleh seorang camat. Apa kepentingan Camat Serpong mempersulit rakyat mendapatkan hak informasi? Bahkan camat tidak mau menjalankan putusan MA agar memberikan informasi tertulis sesuai fakta persidangan bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Camat Serpong bisa dipidana berdasarkan undang-undang. Pertanyaannya untuk siapa camat bekerja sehingga rela dipidana?" tegasnya lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!