Polemik Panjang Sengketa Lahan, DPRD Tangsel Dorong Bentuk Pansus

Selasa, 04 Agustus 2020 - 04:45 WIB
FKMTI menggelar dialog bersama DPRD Tangsel guna tuntaskan sengketa lahan. Foto/SINDOnews/Hambali
TANGERANG SELATAN - Kepemimpinan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memasuki fase terakhir jabatannya pada bulan April 2021. Jika semua berjalan sesuai rencana maka pertengahan tahun depan sudah ada pengganti yang akan memimpin Kota Tangsel lima tahun berikutnya.

Memasuki fase akhir ini, ada salah satu tanggung jawab besar Airin yang harus dituntaskan. Yaitu soal mandegnya deretan kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat melawan pengembang raksasa. Meskipun di antara mereka telah memiliki kekuatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Oknum Dishub Pecahkan Kaca Angkot Karena Motornya Bersenggolan)



Sengketa lahan itu terjadi jauh sebelum terbentuknya Kota Tangsel tahun 2007 silam. Berbagai upaya pun dilakukan para korban yang kini bergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Dari menggelar aksi demo berulang kali, menyambangi Komnas HAM dan DPR RI, kementerian, hingga mendatangi Kantor Wali Kota Tangsel di Ciputat.

Kebenaran yang berpihak pada korban akhirnya terkuak, di mana MA telah menerbitkan surat yang meminta kepada Kecamatan Serpong memberikan keterangan tertulis ihwal jual-beli girik C913 milik salah satu korban mafia tanah. Namun hingga kini putusan itu diabaikan tanpa ada eksekusi untuk menjalankan.

Lalu kondisi itu pun memunculkan kecurigaan para korban, apa alasan Kecamatan Serpong berani menentang perintah MA yang isinya justru menguatkan putusan PTUN dan Komisi Informasi Publik (KIP). Mengapa pula Airin selaku Wali Kota, tak mendesak Kecamatan Serpong menjalankan perintah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!