Pecahkan Kaca Angkot, Petugas Dishub Jakarta Timur Terancam Dipecat
Selasa, 04 Agustus 2020 - 06:35 WIB
"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Kasudin Jakarta Timur selaku atasan langsung. Nanti setelah diperiksa mereka akan melaporkan kepada saya, untuk ditindaklanjuti," ujar Syafrin saat dihubungi SINDOnews, Senin (3/8/2020).
Syafrin menegaskan hukuman yang akan diberikan kepada oknum Dishub tersebut akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dibuatnya. "Pelanggaran itu kan ada kategorinya, ringan, sedang berat. Jadi sesuai dengan kategori, jika itu termasuk ke dalam pelanggaran berat, otomatis yang bersangkutan diberhentikan. karena yang bersangkutan masih PJLP," jelasnya.
Namun, jika dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang diberikan sebatas pembinaan. (Baca juga: Terobos Lampu Merah, Kaca Angkot Dipecahkan Petugas Dishub Jaktim)
"Pembinaannya bisa dia dipindahkan ke tempat tugas yang tentu tidak bersinggungan dengan masyarakat," ucapnya.
Syafrin menegaskan hukuman yang akan diberikan kepada oknum Dishub tersebut akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dibuatnya. "Pelanggaran itu kan ada kategorinya, ringan, sedang berat. Jadi sesuai dengan kategori, jika itu termasuk ke dalam pelanggaran berat, otomatis yang bersangkutan diberhentikan. karena yang bersangkutan masih PJLP," jelasnya.
Namun, jika dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang diberikan sebatas pembinaan. (Baca juga: Terobos Lampu Merah, Kaca Angkot Dipecahkan Petugas Dishub Jaktim)
"Pembinaannya bisa dia dipindahkan ke tempat tugas yang tentu tidak bersinggungan dengan masyarakat," ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :