Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Oditur Militer

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 11:43 WIB
Riswandono menyampaikan bahwa ketiga tersangka tergabung dalam satu berkas perkara yang sama. Ketiganya akan menjalani sidang bersamaan.

“Jadi tersangkanya tiga orang dalam satu persidangan, tidak sendiri-sendiri. Nanti dilaksanakan di Pengadilan Militer II-07 Jakarta. Untuk Oditur Militernya nanti satu orang kemudian didampingi dua orang,” ucap Riswando.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dengan Pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsider Pasal 328 KUHP. Oditur Militer, kata dia, akan membuktikan pasal primair terlebih dahulu sementara subsidernya akan dimulai dengan ancaman hukuman yang tertinggi.

Riswandono juga menyampaikan bahwa persidangan kasus ini akan dibuka untuk umum. “Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!