Berkas Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok Dilimpahkan ke Kejari

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 10:30 WIB
Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) melakukan adegan membunuh ibu kandung berinisial SW (43) saat rekonstruksi di rumahnya Tapos, Depok, Kamis (31/8/2023). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Tim penyidik Polsek Cimanggis menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan ibu dan melukai ayah dengan tersangka Rifqi Azis Ramadhan (23) alias Azis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Depok. Diketahui, Azis melakukan aksinya di kediamannya Jalan Bakti ABRI Nomor 286 RT 3/8, Tapos, Depok , Jawa Barat pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"Untuk berkas (perkara dengan tersangka Rifqi Azis) sudah kita serahkan ke JPU (Tahap 1)," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).



Sementara itu terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah menuturkan, berkas perkara Rifqi berdasarkan informasi dari penyidik dan petugas PTSP Kejari Depok telah dikirimkan.

Baca juga: Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Peneliti Kawal Kasus Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayah di Tapos
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!