Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Perwira Polisi Lulusan Akpol Dijebloskan Tahanan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 23:19 WIB
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim mengatakan, telah menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba, beserta barang buktinya. Ini merupakan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Lampung.

Dalam perkara ini, Kejari Bandar Lampung tak hanya menerima pelimpahan tersangka, namun juga menerima pelimpahan tiga tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan narkoba Fredy Pratama.

Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah, Muhammad Rivaldo, Muhammad Ahyat Rozali dan Muhammad Fikri. "Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkoba atas nama AG, MR, MA dan MF," ujar Rio, Kamis (5/10/2023) sore.

Baca juga: 2 Pria di Bangkalan Bertekuk Lutut usai Diajak Kencan Polwan Cantik

Rio menjelaskan, dalam perkara ini, Kejari Bandar Lampung menerima pelimpahan tiga berkas, yakni atas nama tersangka Andri Gustami, berkas kedua atas nama Muhammad Ahyat Rozali, dan berkas ketiga atas nama Muhammad Fikri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!