Malu Hamil Sebelum Nikah, Pasutri di Banda Aceh Nekat Buang Bayi di Baitussalam

Kamis, 05 Oktober 2023 - 20:38 WIB
Pasangan suami istri SF (24) dan MAU (20) ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena tega membuang bayinya sendiri. Foto/MPI/Syukri Syarifuddin
BANDA ACEH - Pasangan suami istri berinisial SF (24), dan MAU (20) ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Keduanya ditangkap karena tega membuang bayi mereka di Kecamatan Baitussalam, pada Minggu (10/9/2023) lalu.

Baca juga: Memilukan! Bayi Laki-laki Dibuang di Warung Mi Ayam, Diduga Hasil Hubungan Gelap



SF merupakan warga Kecamatan Baktiya, dan MAU warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Mereka ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, di rumah dan tempat kerjanya, pada Selasa (3/10/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, pasangan suami istri tersebut membuang bayi berjenis kelamin perempuan di teras salah seorang warga.

Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR

"Bayi perempuan tersebut ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam, hingga akhirnya diusut lebih lanjut," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!