Disdik DKI Diminta Terbitkan Surat Edaran Pelarangan Penahanan Ijazah Sekolah

Selasa, 03 Oktober 2023 - 19:52 WIB
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam menyoroti pihak sekolah yang masih saja menahan ijazah peserta didik. Foto: Ist
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diminta segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan sekolah menahan ijazah peserta didik. Pasalnya, ijazah merupakan hak konstitusi siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan di sekolah.

Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam mengatakan, sekolah dilarang menahan ijazah siswa meski peserta didik menunggak pembayaran karena peserta didik berhak mendapatkan ijazah.



Baca juga: Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah

"Pemerintah harus lebih hadir dalam menuntaskan persoalan ini yang kerap ditemukan dari tahun ke tahun. Biasanya peserta didik tersebut berasal dari masyarakat tidak mampu," ujar Belly, Selasa (3/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!