Sakit Hati, Pria di Bogor Ini Tusuk Mantan Istri saat Tidur

Selasa, 03 Oktober 2023 - 12:01 WIB
Ilham menuturkan, pelaku mendadak masuk ke rumah mantan istrinya dan menusuk korban yang tengah tertidur dengan pisau. "Korban menderita lima luka tusukan, yakni tiga di punggung dan dua di tangan," tuturnya.

Baca: Pemuda Bacok Pria di Taman Sari Jakbar, Motifnya Kesal Sang Kekasih Ditawar Rp5.000



Pelaku dapat ditangkap warga setempat setelah mendengar teriakan ibu korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Caringin. "Pelaku nekat menusuk mantan istri karena sakit hati," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2, Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!