Miris! Bocah di Gunungsitoli Tewas usai Digigit Anjing Rabies

Sabtu, 30 September 2023 - 21:20 WIB
"Intensifkan komunikasi dan edukasi informasi mengenai risiko rabies, menghindari GHPR seperti anjing, kera, kucing, dan lainnya. Wajib menjaga agar Hewan Penular Rabies (HPR) tidak berkeliaran, dengan cara dikirim, diikat, atau dibelongsong," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Viral! Wanita Berteriak Minta Tolong dan Dipaksa Masuk Mobil, Ternyata Ini yang Terjadi

Bila terjadi gigitan hewan penular rabies wajib melaksanakan tatalaksana luka gigitan, antara lain mencuci luka dengan sabun di air mengalir selama 15 menit. Selanjutnya dilaporkan ke UPTD Puskesmas terdekat, untuk mendapatkan penanganan medis.

"Segera melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, jika ada HPR yang dicurigai menunjukkan gejala penyakit rabies, untuk penanganan lebih lanjut," tegas Zebua.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!