Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Investasi yang Buron sejak 2019

Kamis, 28 September 2023 - 10:11 WIB
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, setelah ditangkap, selanjutnya terpidana Salim Lays dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan. "Pada Rabu (27/9/2023) pagi terpidana dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng," kata Putu dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Diketahui, Salim Lays melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, di mana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen.

Baca juga: Awas! Penipuan Investasi Aset Kripto dengan Skema Piramida

Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!