Jual Arak Bali di Indekos, Pemuda di Solo Diringkus Polisi

Rabu, 27 September 2023 - 13:47 WIB
Polresta Solo menangkap KS (37) warga asal Bali diringkus polisi di tempat indekosnya di Mojosongo, Jebres, Kota Solo, Rabu (27/9/2023). Foto/R August/MPI
SOLO - Polresta Solo meringkus KS (37) warga asal Bali di tempat indekosnya di Mojosongo, Jebres, Kota Solo, Rabu (27/9/2023). Ia ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali.

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan ditangkapnya KS bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kos yang dijadikan tempat untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali.



"Sesampainya di lokasi Tim sparta langsung melakukan penggeledahan di lokasi rumah kos tersebut dan menemukan miras jenis Arak Bali," ungkapnya.

Hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 botol air mineral ukuran 500 ml berisi Arak Bali, 1 jeriken ukuran 30 liter berisi Arak Bali dan 1 jeriken ukuran 30 liter berisi setengah Arak Bali. Menurut pengakuan pelaku KS, arak tersebut hanya dijual kepada pelanggan-pelangganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!