Manfaatkan Google, Trio Maling Gondol Puluhan Komputer SMPN 2 Tasikmalaya

Selasa, 26 September 2023 - 15:16 WIB
”Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut,” jelasnya.

Ibrahim menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku yang berhasil diringkus pada Minggu (10/9/2023) lalu itu berstatus residivis atas kasus pencurian.

”Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content