Status Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang selama 1 Bulan
Senin, 25 September 2023 - 19:00 WIB
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang status darurat sampah di wilayah Bandung Raya selama satu bulan ke depan atau tepatnya hingga 25 Oktober 2023.
Sebelumnya, status darurat sampah di Bandung Raya sendiri akan berakhir hari ini, Senin (25/9/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, perpanjangan status darurat sampah ini demi menuntaskan pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
"Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023)," ungkap Prima saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Prima menjelaskan, isi dari perpanjang status baru ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, saat ini ada beberapa hal yang lebih spesifik pada penanganan sampah di Bandung Raya.
"Kalau sebelumnya kebakaran ini masih ada sisa kebakaran, habis itu penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota," jelasnya.
Menurutnya, penanganan sampah tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Jabar. Dalam perpanjangan status terbaru, kabupaten dan kota di Bandung Raya harus ikut terlibat langsung dan membuat surat edaran ke kecamatan untuk menangani sampah dari rumah.
"Mereka harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir. Ini surat perpanjang masih dibuat yah," ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, kebakaran di TPA Sarimukti sudah berangsur padam dan kini tinggal fokus penanganan tata kelola.
"Sarimukti sudah padam dan sudah mulai normal lagi, empat daerah kepala daerah belum bertemu tapi mereka berjanji mulai mengolah sampah dari hulu," tandasnya.
Sebelumnya, status darurat sampah di Bandung Raya sendiri akan berakhir hari ini, Senin (25/9/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, perpanjangan status darurat sampah ini demi menuntaskan pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
"Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023)," ungkap Prima saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Prima menjelaskan, isi dari perpanjang status baru ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, saat ini ada beberapa hal yang lebih spesifik pada penanganan sampah di Bandung Raya.
"Kalau sebelumnya kebakaran ini masih ada sisa kebakaran, habis itu penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota," jelasnya.
Menurutnya, penanganan sampah tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Jabar. Dalam perpanjangan status terbaru, kabupaten dan kota di Bandung Raya harus ikut terlibat langsung dan membuat surat edaran ke kecamatan untuk menangani sampah dari rumah.
"Mereka harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir. Ini surat perpanjang masih dibuat yah," ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, kebakaran di TPA Sarimukti sudah berangsur padam dan kini tinggal fokus penanganan tata kelola.
"Sarimukti sudah padam dan sudah mulai normal lagi, empat daerah kepala daerah belum bertemu tapi mereka berjanji mulai mengolah sampah dari hulu," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda