Bentrokan Ormas di Bekasi, 3 Jadi Tersangka dan 36 Orang Dipulangkan

Jum'at, 22 September 2023 - 20:28 WIB
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/9/2023). Foto: MPI/Dok
BEKASI - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/9/2023). Sementara 36 orang lainnya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

"Sudah ada (tersangka), tiga orang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).



Baca Juga: Bentrok Antarormas di Bekasi Tewaskan 1 Korban, Polisi Bekuk 39 Orang

Dani menyebutkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 338. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!