Terungkap, Inilah Pelaku Teror Pecah Kaca Jendela SD Negeri 38 Kota Sorong
Rabu, 20 September 2023 - 09:28 WIB
Polresta Sorong Kota akhirnya menangkap YD (19), pelaku yang nekat melakukan teror dengan memecahkan kaca jendela ruangan kelas I B SD Negeri 38 Kota Sorong. Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripaty
SORONG - Polresta Sorong Kota akhirnya menangkap YD (19), pelaku yang nekat melakukan perusakan dan teror dengan memecahkan kaca jendela ruangan kelas I B SD Negeri 38 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (19/9/2023). Senjata yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi berhasil disita.
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosias Krey menegaskan dari hasil olah TKP tim INAFIS, disimpulkan bahwa dua lubang pada kaca tersebut bukan merupakan lubang akibat tembakan senjata api.
Baca juga: Teror Intan Jaya, KKB Undius dan Aibon Kogoya Bakar Sekolah dan Aniaya Warga
"Dari hasil olah TKP oleh Inafis Polresta Sorong Kota, ditemukan bahwa bekas pecahan kaca, bukan merupakan lubang tembakan senjata api," kata Mathias Yosias Krey dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (19/9/2023) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Polresta Sorong Kota di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) didapati pelaku berinisial YD beralamat di Jalan Ahmad Yani tepat dibelakang SD Negeri 38.
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosias Krey menegaskan dari hasil olah TKP tim INAFIS, disimpulkan bahwa dua lubang pada kaca tersebut bukan merupakan lubang akibat tembakan senjata api.
Baca juga: Teror Intan Jaya, KKB Undius dan Aibon Kogoya Bakar Sekolah dan Aniaya Warga
"Dari hasil olah TKP oleh Inafis Polresta Sorong Kota, ditemukan bahwa bekas pecahan kaca, bukan merupakan lubang tembakan senjata api," kata Mathias Yosias Krey dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (19/9/2023) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Polresta Sorong Kota di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) didapati pelaku berinisial YD beralamat di Jalan Ahmad Yani tepat dibelakang SD Negeri 38.
Lihat Juga :