DKI Berubah Jadi DKJ, Bagaimana Status KTP Warga Jakarta?
Selasa, 19 September 2023 - 08:58 WIB
Berdasarkan data Disdukcapil terdapat 8 juta KTP yang mengalami perubahan redaksional seiring dengan perubahan status DKI menjadi DKJ pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Pj Gubernur DKI: Jakarta Akan Jadi Pusat Medical Tourism
Meski demikian, kata Budi, perubahan redaksional pada KTP tergantung ketersediaan blanko. Namun Dukcapil DKI akan memprioritaskan masyarakat yang sudah melakukan pengkinian data atau update kependudukan.
"Jadi, kita paling akan melakukan perubahan disaat masyarakat mengupdate data kependudukan atau saat melakukan perubahan layanan," ucap Budi.
Untuk KTP pemula, akan otomatis berubah. Sedangkan bagi warga pemilik KTP lama masih tetap berlaku. "Itu masih tetap berlaku. Nanti kalau memang stok terpenuhi semua bisa dilakukan secara bertahap," tuturnya
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Pj Gubernur DKI: Jakarta Akan Jadi Pusat Medical Tourism
Meski demikian, kata Budi, perubahan redaksional pada KTP tergantung ketersediaan blanko. Namun Dukcapil DKI akan memprioritaskan masyarakat yang sudah melakukan pengkinian data atau update kependudukan.
"Jadi, kita paling akan melakukan perubahan disaat masyarakat mengupdate data kependudukan atau saat melakukan perubahan layanan," ucap Budi.
Untuk KTP pemula, akan otomatis berubah. Sedangkan bagi warga pemilik KTP lama masih tetap berlaku. "Itu masih tetap berlaku. Nanti kalau memang stok terpenuhi semua bisa dilakukan secara bertahap," tuturnya
(thm)
Lihat Juga :