DKI Berubah Jadi DKJ, Bagaimana Status KTP Warga Jakarta?

Selasa, 19 September 2023 - 08:58 WIB
loading...
DKI Berubah Jadi DKJ,...
Status DKI Jakarta bakal berubah menjadi DKJ menyusul pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Lantas bagaimana status KTP warga Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyusul pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Lantas bagaimana status kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta?

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, perubahan redaksional pada KTP akan dilakukan secara bertahap. Artinya, KTP yang dimiliki saat ini masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi.

Baca Juga: Status DKI Berubah Jadi DKJ, Sekda: Harus Ada Penyesuaian di Semua Identitas

"Akan dilakukan secara bertahap. KTP lama gimana? Masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut, hanya redaksional di dalam KTP-nya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 September 2023.

Berdasarkan data Disdukcapil terdapat 8 juta KTP yang mengalami perubahan redaksional seiring dengan perubahan status DKI menjadi DKJ pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Pj Gubernur DKI: Jakarta Akan Jadi Pusat Medical Tourism

Meski demikian, kata Budi, perubahan redaksional pada KTP tergantung ketersediaan blanko. Namun Dukcapil DKI akan memprioritaskan masyarakat yang sudah melakukan pengkinian data atau update kependudukan.

"Jadi, kita paling akan melakukan perubahan disaat masyarakat mengupdate data kependudukan atau saat melakukan perubahan layanan," ucap Budi.

Untuk KTP pemula, akan otomatis berubah. Sedangkan bagi warga pemilik KTP lama masih tetap berlaku. "Itu masih tetap berlaku. Nanti kalau memang stok terpenuhi semua bisa dilakukan secara bertahap," tuturnya
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved